Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini seperti halnya Rupiah atau Dollar, namun hanya tersedia di dunia digital. Konsepnya mungkin terdengar seperti eGold, walaupun sebenarnya jauh berbeda.
Bitcoin sebagai mata uang memiliki fitur sebagai berikut:
1. Transfer instant secara peer to peer.
2. Transfer ke mana saja
3. Biaya transfer sangat kecil.
4. Transaksi bersifat irreversible, artinya sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan.
5. Transaksi bitcoin bersifat anonim.
6. Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah apapun.
7. Jumlahnya terbatas
Bitcoin menggunakan kunci publik encryption(4) teknik untuk keamanan. Ini berarti bahwa ketika alamat Bitcoin baru dibuat, sepasang kunci kriptografi yang terdiri dari kunci publik dan kunci pribadi – yang pada dasarnya unik, string panjang huruf dan angka – dihasilkan.
Bitcoin sebagai mata uang memiliki fitur sebagai berikut:
1. Transfer instant secara peer to peer.
2. Transfer ke mana saja
3. Biaya transfer sangat kecil.
4. Transaksi bersifat irreversible, artinya sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan.
5. Transaksi bitcoin bersifat anonim.
6. Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah apapun.
7. Jumlahnya terbatas
Bitcoin menggunakan kunci publik encryption(4) teknik untuk keamanan. Ini berarti bahwa ketika alamat Bitcoin baru dibuat, sepasang kunci kriptografi yang terdiri dari kunci publik dan kunci pribadi – yang pada dasarnya unik, string panjang huruf dan angka – dihasilkan.

Bimtek yang barupa keuangan daerah mengatur langkah-langkah dan prosedur untuk meningkatkan kualitas manajemen keuangan daerah yang baik. Untuk SKPD / OPD, implementasi aktual dari sistem dan prosedur baik untuk daerah masing-masing "Seperti Sistem dan Prosedur Penerimaan, Biaya dan Prosedur dan Sistem dan Prosedur Akuntansi Info bimtek pusdiklat pemendagri
ReplyDeleteKonsekuensi dari penerbitan Permendagri 64/2013 adalah komitmen pemerintah daerah untuk mengatur kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah. Penentuan Perkada paling lambat 31 Mei 2019 dan harus dikontrol dengan baik oleh fungsi akuntansi, terutama di SKPKD dan di SKPD. Selain itu, peraturan tersebut juga dikelola oleh pihak lain sebagai perencana dan tim anggaran daerah. Tidak sedikit inspeksi yang melakukan fungsi pengawasan wajib diketahui untuk melakukan tugas meninjau laporan akuntansi regional