Wilujeng ngeBlog Daks..
Dipertemuan kali ini ane akan membahas mengenai sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengatur sistem telekomunikasi di Indonesia. Langsung aja cekibrot Daks..
Apa itu BRTI Jang Admin??
BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Badan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.Terus Fungsi dan wewenangnya apa Jang Admin??
A. Sesuai keputusan menteri n 23, yaitu : Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :- Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- Standar kinerja operasi;
- Standar kualitas layanan;
- Biaya interkoneksi;
- Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
- Kinerja operasi;
- Persaingan usaha;
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
- Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
- Penerapan standar kualitas layanan.
see ya at Next Post yoot..
0 comments:
Post a Comment