Wilujeng ngeBlog Daks..
Seperti yang udah ane bahas sebelum-sebelum-sebelum-sebelumnya aktivitas E-Commerce di Indonesia tengah mengalami peningakatan yang pesat sekali (lagi Inn kalo kata anak gaul mah) dan para pebisnis di bidang E-Commerce sedang giat – giatnya mengatur strategi agar bisnis nya berkembang, namun semua berubah
Pengaturan besaran dan model dari pajak ini masih dalam proses perumusan oleh beberapa pihak, diantaranya Kementrian Koordinator Perekonomian, Kominfo, Kementrian Keuangan dan Kementrian Perdagangan yang akan berkoordinasi guna menghasilkan payung hukum yang ideal dan jelas bagi industri E-Commerce.
Wacana selanjutnya ialah bahwa pajak ini hanya akan berlaku untuk perusahaan E-Commercce dengan skala besar namun tetap mempertimbangkan efek dari pajak tersebut aga tidak membahayakan kelangsungan dari industri terkait.
Semoga wacana pengadaan pajak terhadap industri E-Commerce tidak memberatkan pelaku bisnisnya, terutama bagi para perintis (startup) yang baru akan mulai merintis bisnisnya dan masih membutuhkan dorongan agar dapat berkembang.
Oke Daks, Segitu dulu dari ane. See ya next Post.
Sumber : http://www.liputan6.com

0 comments:
Post a Comment