
Nah sepertinya COD ini mampu menghilangkan kekhawatiran dari konsumen dah, jadi konsumen tidak takut kehilangan uangnya , ya mana mungkin ilang uangnya juga belum di dikasih penjual. Kata istilah orang dagang mah "Ada Uang Abang Sayang" , eh salah .. "Ada Uang Ada Barang".
Jika pembeli tidak melakukan pembayaran saat barang dikirim, maka penjual berhak mutlak untuk menarik barang yang diperjualbelikan tersebut. Pembayarannya dapat berupa : Cash Money, Check/Giro/tergantung dari kesepakatan awalnya.
Dalam jual beli online, tentu seringkali praktik COD ini dilakukan. Biasanya hal tersebut dilakukan supaya meminimalisir seller fake(Penjual tuakng tipu), kemudian bisa Check kondisi barang dahulu, dan penghematan , setidaknya tidak ada ongkos kirim. Nah sedikit aja yang penting ngerti , intinya COD (Cash On Delivery) artinya " Bayar Ketika Barang Datang".
Deal dilaksanakan ketika proses negosiasi. Jika pembeli punya seribu alasan kau ajak aku ketemuan tapi membatalkan proses COD atau gak jadi beli , tinggalkan sajalah dia. Sebelum berbelanja pembeli juga berhak bertanya secara detail sebelum proses COD dilaksanakan dan untuk penjual jawablah pertanyaannya secara jujur , sesuai kondisi barang yang akan diperjualbelikan.
Oke cukup sekian. Semoga bermanfaat .Terima Gajih ..
Sumber : http://www.investopedia.com/terms/c/cashondelivery.asp

0 comments:
Post a Comment