
Wilujeng ngeBlog Daks..
Dipostingan kali ini ane akan membahas mengenai beberapa peraturan dan hukum yang diterapkan di Indonesia yang berkenaan dengan Internet Service Provider.
Langsung Cekibrot Daks..
Ada berapa peraturan nih Jang Admin di Indonesia??
Undang - Undang Dasar 1945
UUD 1945 telah diamandemen empat kali antara 1999 dan 2002. Sebelum diamandemen UUD 1945 tidak secara eksplisit menegaskan hak-hak asasi manusia. Contohnya, Pasal 27 (1 and 2) and 28 hanya mengakui adanya prinsip-prinsip of kesetaraan dalam hukum, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Setelah amandemen ditetapkan, maka UUD 1945 memiliki beberapa pasal yang secara eksplisit menegaskan penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan di jamin oleh negara. 10 Pasal telah dimasukkan ke dalam UUD 1945 (e.g. articles 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I and 28J (Persandingan UUD 1945, 2002: 49-57), membuktikan bahwa Indonesia telah menggunakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
TAP MPR ini melindungi kebebasan berekspresi sebagai berikut:
- Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani (Pasal 14);
- Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19);
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi.
RUU Konvergensi Telematika
Untuk menghadapi adanya konvergensi antara media
tradisional dan media baru, Menkominfo membuat RUU Konvergensi
Telematika, yang di usulkan oleh pemerintah sebagai UU yang akan menggantikan
UU Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Penyiaran
secara tergabung dan akan mengatur telekomunikasi dan TIK di Indonesia.
Telematika di definisikan secara luas
sebagai aplikasi apa saja yang menggunakan Internet untuk disampaikan
(misalnya suara, gambar, data, layanan berbasis konten, e-commerce, dan
layanan lainnya yang disediakan melalui aplikasi). Telematics is defined broadly
as any kind of application which uses the Internet to transmit (e.g.
voice, images, data, content based services, e-commerce, as well as
other services provided through applications). Bahwa Pemerintah membuat
suatu peraturan perundang-undangan dengan definisi yang sangat luas
menyebabkan kekhawatiran bahwa peraturan tersebut akan digunakan untuk
mengontrol konten dan informasi online. Setelah dikritik oleh masyarakat banyak, Kominfo memutuskan agar RUU Konvergensi Telematika ditinjau ulang. Lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menyetujui revisi RUU Penyiaran. Apabila draft ini kemudian ditetapkan menjadi undang-undang, maka RUU Konvergensi Telematika tidak lagi diperlukan.
UU No. 11 of 2008
UU No. 11 of 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008, dan merupakan cyber law pertama di Indonesia dan instrumen perundang-undangan utama yang dipakai untuk mengatur konten online.
Bab VII dari UU ITE menyebutkan semua hal-hal yang
dilarang, termasuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang memiliki :- Pelanggaran Kesusilaan
- Perjudian
- Penghinaan / Pencemaran Nama Baik
- Pemerasan dan Pengancaman
UU ITE juga tadinya mengandung pasal mengenai intersepsi dan penyadapan,
Pasal 31 (4), yang mengamanatkan Pemerintah untuk mengeluarkan
Peraturan Pemerintah tentang hal itu. Tetapi setelah adanya judicial review
yang di ajukan oleh Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi
Djafar dari ELSAM, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah
menganulir Pasal 31 (4) karena adanya kontradiksi dengan Pasal 28G (1),
28J (2) dari UUD 1945. Kemudian, karena penyadapan memberikan pembatasan
pada hak privasi individu, maka penyadapan harus diatur dengan Undang
Undang dan bukan hanya dengan Peraturan Pemerintah.
RUU Tata Cara Intersepsi
Di Indonesia, ada setidaknya 12 peraturan perundang-undangan, dua
peraturan pemerintah dan dua peraturan mentri yang menjelaskan mekanisme
penyadapan oleh badan negara atas nama penegakan hukum. Pada bulan
January 2013, Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kemenkominfo, menyatakan bahwa RUU Tata Cara Intersepsi sedang dibuat sebagai inisiatif Pemerintah kumulatif terbuka. Informasi yang kami buat mengenai pengawasan Internet (Internet surveillance) menjelaskan secara lebih lengkap mengenai masalah-masalah hukum dan operasional tentang penyadapan di Indonesia.RUU Tindak Pidana Teknologi Informatika
DPR telah memulai menyusun RUU Tindak Pidana Teknologi
Informatika (TIPITI) sebagai tanggapan akan meningkatnya jumlah kasus
cybercrime di Indonesia. Pada saat pertama kali diumumkan kepada publik,
RUU tersebut dianggap mengancam kebebasan berekspresi karena
aturan-aturan di dalamnya dianggap terlalu luas dan menjatuhkan hukuman
yang lebih berat daripada yang terkandung di dalam UU ITE yang
kontroversial (e.g. pidana 30 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
menurut draft tahun 2009). RUU tersebut telah diprioritaskan pada
Program Legislasi Nasional tahun 2010, tetapi RUU tersebut baru
diselesaikan pada tahun 2012 akibat adanya tekanan dari Kominfo. Sejak
bulan Maret 2012, RUU tersebut masih menunggu untuk disahkan.
Inisiatif Keamanan Cyber dan Regional
Sebagaimana banyak negara lainnya, Indonesia melihat bahwa cybersecurity
telah menjadi prioritas utama, dan strategy cyber security sedang
dikembangkan oleh Pemerintah. Indonesia telah menjadi Anggota Penuh dari APCERT (Asia Pacific Computer Emergency Response Team) dan FIRST (Forum for Incident Response and Security Team) dan Anggota Penuh dan Pendiri dari OIC-CERT (Organization of the Islamic Conference-Computer Emergency Response Team). Sejak 2010,
RUU mengenai cybercrime dan RUU mengenai ratifikasi Konvensi Uni Eropa
mengenai Cybercrime telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional
sebagai prioritas untuk dibahas. Apapun komponen dari strategi
cybersecurity tersebut, pastinya akan mempengaruhi karakter dari
pengontrolan informasi di Indonesia. Strategi tersebut akan mencerminkan
perbedaan kepentingan diantara berbagai kepentingan domestik dengan
kepentingan tertentu dan para pemangku kepentingan, dan juga pengaruh
regional dan internasional, dan partisipasi Indonesia dalam forum
regional dan forum-forum lainnya. Terutama, organisasi regional,
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), dimana Indonesia
merupakan anggota pendiri, akan menjadi sumber utama pengaruh dan sumber
norma-norma dan praktek-prakteknya. Pada bulan September 2013, ASEAN mengumumkan
bahwa perjanjian perihal cybersecurity telah tercapai antara
negara-negara anggota, dimana Indonesia dan anggota lainnya akan secara
bersama mengembangkan mekanisme untuk melawan cyber attack,
mengkoordinasi pelatihan, dan berbagi informasi mengenai ancaman cyber
attack — yang sudah dipraktekkan oleh beberapa anggota CERT di Asia
Tenggara. Bekerja sama dengan para kolega kami di Asia Tenggara, kami
akan terus memonitor perkembangan ini, terutama dengan akan adanya ASEAN
Economic Community pada tahun 2015, dan kami akan menerbitkan sejumlah
laporan mengenai inisiatif cybersecurity di Asia.
Nah, segitu dulu ulasan dari ane mengenai peraturan pemerintah yang ada di Indonesia dan sekitarnya.
See ya at Next Post yo Daks..
Sumber :
Sumber :
- Totok Sarsito, “The Indonesian Constitution: Why it was amended,” Journal of International Studies, 3 (2007), http://www.myjurnal.my/public/issue-view.php?id=2125&journal_id=217
- Kikue Hamayotsu, “The Limits of Civil Society in Democratic Indonesia: Media Freedom and Religious Intolerance”, Journal of Contemporary Asia, 2013, http://dx.doi.org/10.1080/00472336.2013.780471
- Article 1 (1) of Law No. 36/1999, http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf
- Article 4 (1) of Law No. 36/1999, http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf
- For more information on Criminal Defamation Law, please see Human Rights Watch’s “Turning Critics into Criminals: The human rights consequences of Criminal Defamation Law in Indonesia.” http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/indonesia0510webwcover.pdf

0 comments:
Post a Comment