Wilujeng ngeBlog Daks,
Sesuai dari semboyan negara kita yang merupakan negara hukum, semua hal yang berkaitan dengan kepentingan khalayak ramai baik itu umum maupun komersil memiliki aturan yang harus dipatuhi salah satunya ialah ISP. Nah, Pada postingan kali ini ane akan membahas mengenai peraturan pembangunan ISP di Indonesia Daks.. Yup Cekibroot..
ISP ada aturannya juga Jang Admin?? Yang mana nih??
Proses dan prosedur perizinan dari penyelenggaraan jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP) sudah tertuang secara legal didalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang diantaranya menyebutkan pada Pasal 46 ayat (1), bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. jasa televisi berbayar; b. jasa akses internet ( internet service provider ); c. jasa interkoneksi internet ( NAP ); d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik; e. jasa wireless access protocol ( WAP ); f. jasa portal; g. jasa small office home office ( SOHO );h. jasa transaksi on-line; dan i. jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e , f, g dan huruf h. Disebutkan pula di dalam Pasal 47 ayat (1), bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a,b,c dan huruf d merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang memerlukan izin dari Dirjen Postel. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (2) disebutkan, bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, f, g dan huruf h merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang tidak memerlukan izin dari Dirjen Postel.Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tersebut, dalam tata perizinannya, permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat diajukan setiap waktu dan proses perizinannya melalui evaluasi. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia disampaikan kepada Dirjen Postel, untuk selanjutnya akan dievaluasi. Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Dirjen Postel memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan. Dan jika persyaratannya dipenuhi dan disetujui, Dirjen Postel dapat menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan jasa penyelenggaraan jasa multimedia, yang berlaku selama-lamanya 1 tahun dan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip kepada Dirjen Postel, dimana perpanjangan izin prinsip ini 1 kali dengan masa berlaku selama-lamanya 6 bulan, apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Dirjen Postel.
Izin penyelenggaraan jasa multimedia diterbitkan oleh Dirjen Postel, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi (lebih lanjut tentang uji laik operasi ini dapat dilihat pada Siaran Pers No. 105/DJPT.1/KOMINFO/8/2007 tertanggal 29 Agustus 2006 tentang ULO Telekomunikasi Sebagai Prasyarat Sebelum Diterbitkannya Izin Penyelenggaraan) dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan. Izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar, jasa mulltimedia diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 tahun sekali dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Dirjen Postel. Tetapi, apabila hasil evaluasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejauh ini, berdasarkan data yang ada di Ditjen Postel, terdapat 144 (seratus empat puluh empat) perusahaan yang memegang izin penyelenggaraan ISP dan 27 (dua puluh tujuh) perusahaan yang memegang izin prinsip ISP dimanakeseluruhan ISP tersebut memiliki Point of Presence (PoP) yang terpusat di daerah Jabodetabek. Fakta yang kurang berimbang distribusi penyebarannya ini sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam hal pemerataan akses internet di seluruh wilayah Indonesia . Untuk itu Ditjen Postel, sejak Desember 2006 telah mengambil kebijakan berupa pembatasan permohonan ISP khususnya untuk ISP yang hanya mengambil wilayah Jabodetabek sebagai wilayah layanannya, sehingga untuk sementara ISP dengan wilayah layanan hanya wilayah Jabodetabek untuk sementara ini tidak dapat diproses sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.
Nah kira - kira segitu Daks sekilas tentang peraturan pemerintah dalam mengatur para penyedia layanan ISP.
See ya at Next Post ya Daks..
Sumber : http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1608.htm

0 comments:
Post a Comment