Hallow balads ebisnisupdate !!!

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 36/199 9 tentang Telekomunikasi, bagian ini memiliki legalitas untuk menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada tanggal 11 Juli 2013 lalu pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Yang kemudian muncul berbagai komentar dari masyarakat bahwa pemerintah dianggap setengah hati karena Ketua BRTI adalah Dirjen Postel. Namun terlepas dari hal tersebut, kini menjadi tugas bersama untuk mendukung agar BRTI dapat bekerja maksimal sehingga dapat memajukan perkembangan telekomunikasi di indonesia.
Fungsi dan Wewenang BRTI
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- Standar kinerja operasi;
- Standar kualitas layanan;
- Biaya interkoneksi;
- Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Kinerja operasi;
- Persaingan usaha;
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
- Penerapan standar kualitas layanan.
Adapun keenam anggota BRTI dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Kemenkominfo adalah sebagai berikut:
1. Dr. Agung Harsoyo, Dosen ITB di Bidang Teknologi
2. I Ketut Prihadi Kresna SH, praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi di Bidang Hukum
3. Dr. muhammad Imam Nashirudin, ST, MT, PT Indosat di Bidang Ekonomi Mikro/Bisnis
4. Rolly Rochmat Purnomo, ST, MM dari KPPU dan Bappenas di Bidang Kebijakan Publik
5. Dr. Rony Mamur Bishry MA dari BPPT di Bidang Ekonomi Makro
6. Dr. Ir. Taufik Hasan DEA, Dosen Universitas Telkom dan praktisi telekomunikasi.di Bidang Kebijakan Publik
Tiga Orang perwakilan dari pemerintah :
1. Kalamullah Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sekaligus sebagai Ketua BRTI 2015-2018.
2. Muhammad Budi Setiawan, selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sekaligus sebagai Wakil Ketua BRTI
3. Danrivanto Budianto, Staf Khusus Menkominfo.
Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2015/05/20/1524468/ini.dia.nama-nama.anggota.brti.2015-2018
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Regulasi_Telekomunikasi_Indonesia
Sumber Gambar Anggta BRTI : teknologi.news.viva.co.id
Sumber Gambar Logo BRTI : id.wikipedia.org

0 comments:
Post a Comment